“Apabila sudah menjadi peserta BPJamsostek, maka peserta sudah terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga jika terjadi risiko kecelakaan ataupun meninggal dunia, peserta akan menerima biaya pengobatan dan santunan,” tukasnya. (Jul)
BPJamsostek Cabang Muara Bungo Lindungi Atlet Balap Penuh Risiko







