Tebo  

BKTM J Situmorang, Pelaku Karhutla Terancam 15 Tahun Penjara

SIDAKPOST.ID, TEBO – Jangan main – main dan jangan sampai terjerat hukum karena sanksinya sangat berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), pelakunya dapat diancam pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.

Hal tersebut dikatakatakan oleh
Bhabinkamtibmas (BKTM) Bripka J Situmorang Polsek Rimbo Ulu Polres Tebo pada saat menyambangi sekaligus nensosialisasikan tentang karhutla kepada warga binaannya, bertempat di Desa Sukamaju Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo. Senin (11/05/2020).

BKTM Bripka J Situmorang menyebutkan, pihaknya tak bosan – bosannya mengingatkan kepada warga masyarakat binaannya untuk mematuhi himbauan pemerintah tentang larangan membuka kebun dengan cara membakar.

Baca Juga :  Gelar Aksi Damai, GPPT Minta Kejari Usut Tuntas Dugaan Kasus Alkal

” Kita ingatkan kepada warga jangan membuka kebun dengan cara membakar, juga jangan membakar sampah dusembarang tempat dan jangan membuang puntung rokok ditempat sampah kering karena dapat menimbulkan kebakaran meluas,”tandas BKTM J Situmorang.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 ayat (3) huruf d menegaskan bahwa, setiap orang dilarang membakar hutan.

Baca Juga :  Ratusan Emak-Emam di Teluk Langkap Hanya Ingin Agus-Nazar Memimpin Tebo

Dalam pasal 78 ayat (3) barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar.

Pasal 78 ayat (4) barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 milyar. (asa)