Beraksi di Muko-Muko, Pelaku Curas Dibekuk Polisi

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) mengancam korban dengan senjata tajam terjadi di perbatasan Dusun Datar dengan Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.

Diketahui korban bernama Irwandi (20) warga Dusun Manggis,Kecamatan Bathin III, yang dihadang oleh pelaku, Wahyu Dwi Prasetyo (20) warga Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII.

Akibat kejadian tersebut, korban harus merelakan satu unit ponsel jenis Advan. Kejadian pada 1 Januari 2019 lalu yang menimpanya. Tidak terima akhirnya korban melaporkan ke Mapolsek Muko-Muko Bathin VII.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan Pemdes Bukit Baling Gelar Safari Dakwah

Kapolsek Muko-Muko Bathin VII, IPTU Adang Dahyar, ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Pelaku juga telah diamankan Anggota Reskrim Polsek Muko-Muko dan dibackup Satuan Reskrim Polres Bungo.

Lanjut Kapolsek, korban hendak pulang dari lokasi wisata lubuk beringin di Kecamatan Bathin III Ulu. Setibanya di lokasi kejadian, dihadang oleh pelaku.

“Pelaku dengan cara menghadang korban dan langsung mencabut kunci sepeda motor, lalu meminta uang. Namun korban tidak memberikan uang kepada pelaku,” ujar Iptu Adang.

Setelah itu, pelaku meminjam ponsel milik korban dan langsung membawa kabur. Namun, dengan sigap korban menarik sepeda motor pelaku hingga terjatuh.

Baca Juga :  Hadiri Pengajian BKMT, Ini Pesan Pj Bupati Muaro Jambi

“Setelah pelaku terjatuh, langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban. Setelah itu pelaku kabur dengan membawa satu unit ponsel jenis Advan milik korban,” jelas Adang Dahyar.

Berdasarkan laporan korban, Anggota Reskrim Polsek Muko-Muko Bathin VII, dengan dibantu Satuan Reskrim Polres Bungo dan melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku berhasil diamankan Selasa (08/01) sekira pukul 11.30 Wib.