“Untuk pelaku kita kenakan undang-undang tentang perlindungan anak, ancaman penjara maksimal 15 tahun dan dendanya paling banyak 15 Milyar,” tandasnya. (Rd)
Bejat, Ketua RT Ini Cabuli Anak Kandung Sejak Kelas 5 SD
“Untuk pelaku kita kenakan undang-undang tentang perlindungan anak, ancaman penjara maksimal 15 tahun dan dendanya paling banyak 15 Milyar,” tandasnya. (Rd)