Beberapa Poin Dugaan Pelanggaran Yang Dilaporkan Dedy – Dayat ke MK Sudah Terbantahkan

Tim hukum dan advokasi pasangan Jumiwan Aguza, S.M., M.M - Maidani, S.E. Foto : Media Center

“Jika memang ada pemilih pemula yang belum ada KTP-e tapi diperbolehkan memilih itu bukan sebuah kecurangan. Karena, bisa saja suara pemilih pemula ini memilih nomor 01 atau 02 ataupun terbagi,” sebutnya.

Tentang vidio Jumiwan Aguza memberikan sedakah uang kepada beberapa orang nenek di Dusun Tanjung Gedang yang dituduh sebagai bentuk moneypolitik, kata Zainal Arifin juga sudah dinyatakan oleh Bawaslu dan juga Gakkumdu tidak benar.

“Vidio itu sudah diproses dan terbukti tidak benar. Nenek yang menerima sedekah uang tersebut juga sudah membuat pernyataan. Jadi itu sudah terbukti bukan sebagai bentu pelanggaran,” katanya.

Baca Juga :  Peringati 10 Muharram, Bupati Bungo dan OPD Santuni Ratusan Anak Yatim

Zainal Arifin juga menyebutkan bahwa terkait intimidasi terhadap penyelenggara, pengarahan masa dan lainnya sampai saat ini hanyalah sebatas asumsi dan tuduhan saja yang belum terbukti kebenarannya.

Baca Juga :  Bupati Adirozal Terima Bantuan CSR dari PT KMH

“Kami menilai sejauh ini mereka mengiring opini serta menciptakan isu bahwa adanya pelanggaran dan TSM agar laporan mereka diterima oleh MK. Tapi jika tidak disertai bukti saya rasa hanya akan percuma,” tutupnya.(mc)