Bea Cukai Jambi, Amankan Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal

Total nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp 835,5 juta dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 424 juta.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Senaung Maksimalkan Pembangun di Tahun 2022

Dari penindakan tersebut, diduga terjadi pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 1995 tentang cukai. (RED)