Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Begini Caranya

Nunggak Pembayaran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil/Foto : sidakpost.id (jul)

SIDAKPOST.ID, BUNGO – BPJS Kesehatan terus memberikan kemudahan bagi peserta dengan berbagai program unggulannya. Tak hanya program Pelayanan Administrasi via WhatsApp (PANDAWA). Kini telah hadir Program Rencana Pembayaran iuran Bertahap (REHAB).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo Neri Eka Putri melalui Karina Elisabeth, Kabid penagihan dan keuangan mengatakan, Program baru ini bertujuan untuk memudahkan serta meringankan peserta yang memiliki tunggakan iuran pembayaran dilakukan secara bertahap atau dicicil.

Adapun syarat dan ketentuan bagi peserta untuk dapat mengikuti Program REHAB ini yaitu memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).

Baca Juga :  Nah! 27 Prajurit Kodim Bute Dimandikan, Ternyata Begini

“Untuk mendaftarkan program ini, peserta bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui cale center BPJS kesehatan di 165. Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program, yakni 12 bulan,” ujarnya saat Media gathering bersama media online, Senin (11/4/2022).

Kemudian, langkah-langkah mendaftar REHAB BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN. Pertama, Unduh aplikasi Mobile JKN di Playstore. Buka aplikasi, dan pilih menu program “Rencana Pembayaran Bertahap” Masukkan informasi mengenai kartu BPJS Kesehatan yang diminta. Kemudian Peserta menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program.

Baca Juga :  Kaget Polisi Datang, Dua Sejoli di Bungo Tak Sempat Pasang Celana Dalam

“Pembayaran tagihan iuran dapat dilakukan melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan Pendaftaran Rehab BPJS Kesehatan dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 setiap bulan, kecuali Februari sampai dengan tanggal 27. Apabila peserta sudah melunasi kewajibannya, maka secara otomatis BPJS Kesehatan akan berstatus aktif kembali,”jelasnya. (jul)