Bayar Pakai Uang Palsu, Pria Ini di Tangkap Usai Mesum

SIDAKPOST.ID, GUNUNGSITOLI – YL alias ARL (35) warga Desa Dahadano Gawu-gawu, Kecamatan Gunungsitoli, Sumatera Utara yang merupakan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Nias di tangkap Polisi, usai mesum dengan pasangan gelapnya karena membayar dengan uang palsu (upal).

Ps Paur Humas Bripka Restu Gulo dalam laporannya kepada Kapolres Nias, (16/6/2018) menyampaikan peristiwa tersebut bahwa, telah di lakukan Penangkapan pelaku yang diduga meniru atau memalsukan uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan mata uang kertas Negara serupa yang asli.

Baca Juga :  Kembali Dua Pengedar Narkoba Satu Perempuan, Diringkus Polisi di Tebo

Dijelaskan Humas Polres Nias, bahwa pada hari Rabu (13/6) sekitar pukul 11.00 WIB, FL(pelaku) menghubungi pasangan mesumnya, TM alias AL untuk berhubungan layaknya suami istri di salah satu Hotel di Kota Gunungsitoli dengan tarif, Rp1 juta.

“Usai berhubungan, pelaku membayar jasa dengan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 10 lembar, setibanya di tempat kostnya di Jalan Yos Sudarso, Kota Gunungsitoli TM alias AL curiga dengan beberapa lembar pecahan uang 100 ribu diduga palsu yang diterimanya dari FL,” ujarnya.

Baca Juga :  Dari 47 Kasus, Tim Restic Narkoba Polres Bungo Ringkus 91 Tersangka

TM alias AL akhirnya melaporkan hal tersebut ke Mapolres Nias, dan dari hasil pengembangan, Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa.

Satu buah Printer warna Hitam merk CANNON PIXMA MP237, empat lembar diduga uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, lima belas lembar kertas HVS warna putih.

“Atas perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) dan terancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 10 milliar,” tukasnya. (aza)