“Pembuangan air bersih bisa memanfaatkan fasilitas umum dan fasilitas keluarga yang ada,”paparnya.
Sebelumnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat sendiri, terdapat 4 Kabupaten yang menjadi Daerah yang bebas buang air sembarangan yakni Sumbawa Barat, Kota Mataram, Lombok Tengah dan Lombok Barat. (gil)








