‘Penganting, dari dahulu sengaja di baluti pakaian bagus ,mahal dan dilengkapi asesoris yang harga nya tepuk jidat. Tentu pendamping orang baik dune,” ujarnya.
Kedua, calon pengantin dapat bercerita kepada orang tua, keluarga besar ( nenek mamak) bila sudah ada perencanaan untuk menikah. Agar tidak malu di hari H. Seperti soal Mahar pernikahan, mas kawin (pesko) ,dan lainya .
Ketiga, ketelitian para penghulu, nenek mamak, imam masjid , pegawai sarak dan pemangku adat dusun di ukur saat keberlangsungan acara pernikahan. Mahar dan mas kawin merupakan syarat wajib bagi mempelai pria diserahkan ke mempelai wanita dalam ajaran agama Islam. Artinya diperiksa termasuk administrasi lainnya benar -benar teliti agar tidak ada gejolak belakang hari.
Keempat, adat berlaku dan adil untuk semua orang tidak ada perbedaan anak Rajo,orang Kayo dan miskin,semua tegak lurus atas aturan dan hukumnya. Seperti cerita yang dikemas dalam ” Orang Buruk” futri kesayangan Rajo yang nikah dengan pria miskin, buat kesalahan semua disanksi oleh adat . Termasuk masyarakat menipu raja juga di kenakan sangsi dan hukuman. (sri)