Bungo  

Aktivis CSR Ikuti Training Diselenggarakan Oleh Ganesa Inti Persada Jakarta Timur 

Tampak Aktivis CSR Kab. Bungo Indra Sakti dan Irja Puadi Lubis usai mengikuti Traning CSR di Jakarta Timur. Foto : Sari

3. Lingkungan: Organisasi harus memastikan bahwa kegiatan operasionalnya tidak membahayakan lingkungan dan menerapkan praktik ramah lingkungan.

4. Keterlibatan Masyarakat: Organisasi harus terlibat dalam kegiatan masyarakat dan memastikan bahwa kegiatan operasionalnya tidak membahayakan masyarakat.

5. Praktik Bisnis yang Baik: Organisasi harus memastikan bahwa praktik bisnis yang diterapkan etis, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Sembilan Perusahaan Sebagai Tersangka Kebakaran Hutan

6. Hak Asasi Manusia: Organisasi harus memastikan bahwa kegiatan operasionalnya tidak melanggar hak asasi manusia.

7. Pemerintah dan Masyarakat: Organisasi harus memastikan bahwa kegiatan operasionalnya tidak membahayakan pemerintah dan masyarakat.

Manfaat ISO 26000

– Meningkatkan reputasi organisasi
– Meningkatkan kepercayaan masyarakat dan stakeholder
– Meningkatkan kualitas hidup masyarakat
– Mengurangi risiko dan dampak negatif

Baca Juga :  Khaidir Saleh Kembali Pimpin KONI Bungo

“Dengan menerapkan konsep CSR dalam ISO 26000, organisasi dapat memastikan bahwa kegiatan operasionalnya tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan,” tukasnya. (sri)