Hukum  

Aksi Dukun Cabul di Bungo Berujung Jeruji Besi

Tertunduk Malu Dukun Cabul di Bungo Setelah dirinya ditangkap Polisi. Foto : sidakpost id/Zakaria

Lanjut IPDA Hamsyah, berkat laporan orang tua korban lalu unit PPA yang menangani perkara tersebut melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi saksi lainnya yang ada kaitan dengan kejadian tersebut.

“Setelah mendapat keterangan orang tua korban akhirnya dilakukan visum et revertum di RSUD H Hanafie Muara Bungo,” katanya.

Setelah itu dilakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan tim Tekab Polres Bungo. Lalu tim Tekab melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Baca Juga :  Ketua JOIN Jambi Minta Polisi, Usut Tuntas Pelaku Pengeroyokan di Simpang Lorong Utama

Setelah berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Jujuhan, Tim Tekab mengetahui keberadaan tersangka lalu  melakukan penangkapan tersangka.

Baca Juga :  Sekolah Terendam Banjir, Siswa SD 107 Danau Buluh Tetap Laksanakan Ujian

“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara,” tegasnya. (jkr)