Hukum, Tebo  

Tersandung Kasus Korupsi, Kades di Tebo Ditahan Polisi

Tampak oknum Kades SF di Tebo digiring Polisi. Foto : sidakpost.id/Lalu. Biro Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Unit Tipidkor Polres Tebo tahan inisial SF Kades Pagar Puding Lamo Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo-Jambi, terkait dugaan kasus penyalahgunaan ADD tahun 2020 dan 2021 senilai Rp 500 juta lebih sehingga negara dirugikan.

Kapolres Tebo I Wayan Arta Ariawan, dikonfirms melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezsa Anugras menjelaskan, pihaknya membenarkan telah menahan Kades Pagar Puding Lama, setelah lama melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Setelah dilakukan penetapan sebagai tersangka, SF ini juga langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik unit Tipidkor, juga dilakukan penahanan di Mapolres Tebo.

Baca Juga :  DPRD Tebo Gelar Rapurna, RUU APBN TA 2023 Nota Pengantar Presiden RI

“Saat ini Kades sudah ditahan di Polres Tebo sejak kemarin malam, penahanan setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik,” terang Kasat Reskrim, Senin (4/9).

Baca Juga :  Lurah Muaro Tebo Sukri Adinanta, Salurkan 146 Karung Beras Bansos

Imbuh Kasat, dari hasil pemeriksaan dan penghitungan oleh pihak BPKP Provinsi Jambi, ada terjadi kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 576.422.151,00 yang dilakukan oleh Kades SF.

“Kerugian negara telah dihitung BPKP Provinsi Jambi, ada lima item kegiatan fiktif yang dilakukan kades SF,” tutup Kasat Reskrim. (adl)