Santunan Korban Laka di Muaro Sebapo Diterima Ahli Waris Sehari Setelah Kejadian

Santunan Korban Laka di Muaro Sebapo Diterima Ahli Waris Sehari Setelah Kejadian. Foto : sidakpost.id/Zakaria. Dok Jasa Raharja Jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Santunan korban kecelakaan di Muara Sebapo diterima ahli waris sehari setelah kecelakaan, Kamis, 06/04/2023. Korban mengendarai sepeda motor BH-5764-ZH mengalami kecelakan truck fuso BK-8514-FH di pagi hari tanggal 5 Maret 2023.

Kecelakaan terjadi di Jalan Lintas Jambi – Palembang Km 17 Rt. 01, Desa Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, menyebabkan pengendara motor meninggal dunia.

PT. Jasa Raharja Cabang Jambi terus konsisten dalam realisasi target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia harus diterima ahli waris paling lambat 3 hari dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia.

Baca Juga :  Nama Tim Media-Center Haris-Sani Dicatut Peras Pejabat, Musri Nauli : Tidak Benar Ini, Al Haris Memandang Profesional ASN

Untuk penyelesaian santunan meninggal dunia korban kecelakaan penegndara motor di Desa Sebapo, PT. Jasa Cabang Jambi berhasil mencapai target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia lebih cepat dari target yang ditentukan yaitu pemberian santunan sehari setelah kejadian kecelakaan kepada ahli waris.

“Kami terus berusaha meningkatkan kinerja kualitas pelayanan , menyelesaikan santunan korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia kurang dari 3 hari, hal tersebut adalah target yang pasti kami wujudkan, namun realisasi yang lebih baik dari target semestinya merupakan bentuk pelayanan prima kami kepada masyarakat ” awal penjelasan Donny Koesprayitno Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi.

Baca Juga :  Pj Bupati dan Kapolres Tebo, Cek Pospam Lebaran Rimbo Bujang.

Penyerahan santunan korban meninggal dunia a.n Salman Alfa Riozi diserahkan kepada ahli waris sah yakni orang tua (ayah) yang sah a.n Hasan Basri sejumlah Rp 50 Juta transfer rekening.

“Salah satu tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia, sesuai Undang-undang nomor 34 Tahun 1964,” ujarnya.