Rapat APKASI Bersama DPD RI, Bupati Bungo Sampaikan Ini

Bupati Bungo H Mashuri, SP.ME. Sumber Foto : Dinas Kominfo dan persandian Bungo

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Bupati Bungo H. Mashuri, mengikuti rapat Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) bersama DPD RI, di gedung MPR-DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Dalam rapat dengar pendapat itu, membahas pemberlakuan kebijakan baru terkait Pajak dan Retribusi Daerah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023.

Mashuri sependapat persoalan apa yang disampaikan oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna, dirinya menilai beberapa persoalan dalam mengimplementasikan UU Nomor 1 tahun 2023 tersebut tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan Daerah.

Baca Juga :  Blusukan ke Pasar Simpang Sungai Rengas, Al Haris Bicara Revitalisasi Pasar di Jambi

“Kita berharap perda yang sudah disusun itu akan diberlakukan pada Januari 2024 mendatang, dan dapat menopang dan mendukung pada kenaikan pendapatan asli Daerah (PAD) pemerintah Kabupaten/Kota se Indonesia,” ujarnya.

Dikatakan, adapun sejumlah masalah yang disampaikan Dadang Supriatna ini diantaranya, penambahan jenis pajak berupa opsen sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UUHKPD yang menjadi penerimaan kabupaten/kota dapat meningkatkan penerimaan PAD sepanjang kabupaten/kota mendukung pelaksanaan pemungutan PKB dan BBNKB yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi.

Baca Juga :  Ketua DPRD Tinjau Posko Covid 19,Jalur Masuk Ke Kota Sungai Penuh

Sebaliknya untuk opsen pajak mineral bukan logam dan batuan, memerlukan pemerintah provinsi dalam pemberian perijinan, pembinaan dan pengawasan penerima perijinan pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.

“Namun walau bagaimanapun undang-undang ini sudah terbit, artinya kita sedang dan siap mengamankan. Tapi ke depan kalau ada evaluasi, sebaiknya ada informasi atau semacam dengar pendapat lebih awal sehingga ada penyeimbang,” ungkap Mashuri. (Jul)