SIDAKPOST.ID, JAMBI – Jasa Raharja beri perlindungan biaya perawatan, sampaikan hak santunan meninggal an. Dahlan korban kecelakaan di Muara Sabak Barat.
Dahlan mengendarai sepeda motor pengendara sepeda motor BH-3687-NW bertabrakan dengan sepeda motor lain BH-6090-OB di Jalan Muara Sabak – Kuala Jambi Parit 8 Desa Sungai Cambang, Kelurahan Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur.
Kecelakaan terjadi pada Jumat, 17 Februari 2023, dan dilaporkan kepihak kepolisian pada 22 Februari 2023. Dahlan mengalami cedera luka berat dan dibawa ke Rumah sakit serta meninggal dalam perawatan.
Dalam penjelasan persnya Donny Koesprayitno Kepala PT Jasa Raharaja Cabang Jambi menginformasikan, Korban kecelakaan lalu lintas jalan terjamin Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Jika korban kecelakaan lalu lintas dalam perawatannya dinyatakan meninggal dunia berhak atas santunan perawatan selama korban di rawat dan santunan meninggal dunia yang akan diterima ahli warisnya” ucap Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam penjelasan persnya.
Jasa Raharja Jambi memberikan perlindungan biaya rawatan dan menyelesaikan santunan meninggal dunia korban atas nama Dahlan.
Jasa Raharja Jambi menerbitkan surat jaminan biaya rawatan an. Dahlan kepada Rumah Sakit Mitra Medika Jambi dengan nilai yang dijaminkan sejumlah santunan maximal 20 juta rupiah .
Dirawat selama 10 hari, korban dinyatakan meninggal dunia akibat cedera kepala berat ,kabar duka diinformasikan pihak keluarga korban penjelasan lebih lanjut oleh Donny
Santunan meninggal dunia sebesar 50 juta rupiah diselesaikan kepada ahli waris yakni secara transfer ke rekening an. Nurmini yakni anak korban pada tanggal 27 Februari 2023.