SIDAKPOST.ID, JAMBI – Tim Samsat Bangko dengan highlight Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Menuju Implementasi UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74.
Sosialisasi didukung langsung oleh Bapak Camat Pamenang yang hadir mendampingi narasumber sosialisasi yakni Unit Lantas ,UPTD PPD Samsat Bangko dan Jasa Raharja, pada Senin (17/10) lalu.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno mengatakan, Jasa Raharja bersama mitra serta didukung Camat Pamenang melakukan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
” Selain itu, juga Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 kepada Lurah dan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Pamenang,” katanya, Minggu (23/10).
Lanjutnya, giat sosialisasi disambut baik oleh audien yang terdiri dari Lurah, Kepala Desa dan PNS /Honorer Kecamatan Pemenang.
Tingkat kepatuhan masyarakat Jambi dalam membayarkan Pajak Kendaraan Bermotornya masih diangka 61 persen artinya hampir setengah dari jumlah masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor belum patuh membayarkan pajaknya, pembayaran pajak sejalan dengan pembayaran SWDKLLJ.
” Jika terjadi ketidakpatuhan masyarakat Jambi dalam membayarkan Pajak Kendaraan artinya sejalan dengan ketidakpatuhan kewajiban pemilik kendaraan dalam membayarkan Sumbangan Wajib,” jelasnya.
Dijelaskan, sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan Jasa Raharja bersama Tim Samsat Bangko mensosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dengan tujuan meningkatkan kepatuhan membayar Pajak oleh masyarakat dilingkungan Kecamatan Pamenang.
” Harapkan kami Masyarakat Pamenang dapat menerima pesan terkait pentingnya pembayaran pajak, sumbangan wajib dan pengesahan atau perpanjangan STNK kendaraan bermotor melalui perpanjangan Informasi dari Lurah dan Kepala Desa yang hadir dalam sosialisasi,” harapnya.