Bupati Bungo Hadiri Rakor APKASI Terkait Masa Depan Tenaga Honorer

Bupati Bungo Hadiri Rakor APKASI Terkait Masa Depan Tenaga Honorer di hotel grand Sahid jaya. Rabu (21/09). Foto : dok Kominfo Bungo/juliansyah

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Asosiasi Pemerintah Kabupaten se Indonesia (Apkasi) melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian PAN-RB membahas solusi permasalahan tenaga Non-ASN atau tenaga honorer rencananya dihapuskan pada 2023 mendatang.

“Kebijakan ini telah menimbulkan keresahan, maka tenaga non-ASN yang banyak ditempatkan di garda terdepan dalam pelayanan masyarakat, seperti guru, tenaga kesehatan, Satpol PP, pemadam kebakaran, Dinas Perhubungan, dan lain-lain merasa khawatir akan kehilangan pekerjaannya,” kata Sutan Riska, Ketua Umum Apkasi, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).

Sutan mengatakan penghapusan tenaga non-ASN menimbulkan dilema tersendiri. Pasalnya, seleksi terbuka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) terasa berat bagi tenaga honorer lama yang harus bersaing dengan sarjana yang baru lulus.

Baca Juga :  Resmikan Green Aquatic Park Sumber Harapan, Begini Harapan Bupati Mashuri

Sementara itu, pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi PPPK oleh pemerintah daerah (pemda) juga tentu akan membebani APBD.

“Sedangkan bagi pemerintah daerah, pengangkatan PPPK sebagai konsekuensi penghapusan tenaga honorer jelas akan membebani APBD, mengingat PPPK ini memiliki standar gaji dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS,” ungkapnya.

Baca Juga :  Honorer Gajinya Bukan Bersumber dari Ini? Tak Bisa Ikut Pendataan

Sutan menilai pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi PPPK juga bukanlah solusi yang terbaik.

“Ini perlu dikaji Pak Menteri (PAN-RB), karena kalau di PPPK-kan semua juga etos kerjanya tidak baik, dan juga anggarannya juga perlu kita perhatikan bersama,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Sutan memaparkan lima permasalahan yang perlu ditangani pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer.

Pertama, mengatasi persoalan tenaga non-ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi CAT dengan passing grade yang ditentukan berdasarkan ketentuan kelulusan.