SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Simpang siur penghapusan pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru PAUD, TK, SD, SMP dan SMA/SMK dalam RUU Sisdiknas akhirnya menemui kejelasannya dari Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek.
Karena pada RUU Sisdiknas yang baru Tunjangan Profesi Guru atau TPG terdapat skema baru dimana Kemendikbud Ristek menilai akan lebih mensejahterakan guru.
Baca Juga : Kurikulum Merdeka dan Kesiapan Satuan Pendidikan serta Siswa
Diketahui TPG sudah tercantum pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 dimana tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi.
Di sisi lain selama ini bagi guru yang belum melakukan sertifikasi belum bisa mendapatkan tunjangan profesi guru dan memperoleh penghasilan yang layak didapatkan.
Dilangsir dari YouTube resmi Kemendikbud RI, pada Senin 13 September 2022 dimana Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyampaikan informasi bahwa, saat ini guru yang belum sertifikasi terkunci karena adanya Undang-undang tentang guru dan dosen untuk mendapatkan tunjangan.
Baca Juga : Pimpin Apel Hardiknas, Wabup Bungo Sampaikan Sambutan Mendikbud Ristek
Sejauh ini terdapat 1,6 Juta guru yang belum mendapatkan sertifikasi karena menunggu antrian PPG Dalam jabatan maupun Prajabatan.
Dalam sistem PPG terdapat dua jenis PPG yakni PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan dimana untuk mendaftar kedua PPG tersebut guru-guru harus menunggu antian untuk mengikuti PPG.