Ada Kabar Sertifikasi Guru Diputihkan, Ini Penggantinya

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Foto : Capture dari YouTube Resmi Kemendikbud RI

Keputusan itu diambil saat Badan Legislasi DPR menggelar rapat kerja (raker) bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (20/9/2022) malam.

“Ya (tidak dimasukan) karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah,” tutur Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya.

Dalam kesempatan itu, Dewan menyampaikan agar pemerintah, dalam hal ini Mendikbudristek Nadiem Makarim, membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan sebelum mengajukan RUU ini untuk dibahas bersama DPR.

Baca Juga :  Wagub Sani Ajak Masyarakat Terus Bersinergi Bangun Jambi

Mendikbud (harus) membuka ruang dialog dengan stakeholder secara luas kemudian tidak menciptakan kerusuhan yang baru,” paparnya.

Disisi lain, Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengomentari keputusan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI yang tidak memasukkan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan Prioritas 2023.

Baca Juga :  Menang di PTUN Jambi, Rio terpilih sirih sekapur Tunggu dilantik

Nadiem mengaku pihaknya telah mengupayakan kesejahteraan guru dengan memberikan tunjangan profesi guru (TPG) tanpa harus dibuktikan dengan sertifikasi melalui program pendidikan profesi guru (PPG).