SIDAKPOST.ID, TEBO – Seorang warga yang diduga bandar narkoba jenis sabu- sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Tebo, yang berinisial SP (39) warga jalan Lawu Desa Suka Maju Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, Selasa 20 September 2022.
SP diduga menjadi bandar narkoba dan
dari tangan terduga Pelaku, Satres Narkoba Polres Tebo mengamankan barang bukti tujuh paket kecil diduga sabu-sabu bruto = 1.53 Gram, dua plastik klip kosong, dua kotak rokok rasta, satu unit HO oppo A37 warna putih dan Uang tunai Rp 1.200.000.-
Baca Juga : Gerakan BNK Bungo Masuk Sekolah dalam Penyuluhan Narkoba Semakin Gencar
Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Irfan Pane
menjelaskan, pengungkapan pada hari Selasa 20 September 2022. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadinya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Lawu Dusun Wonosari Desa Suka Maju Kecamatan Rimbo Ulu.
“Kemudian sekira pukul 21:00 wib Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo melakukan penangkapan di TKP yang di informasikan masyarakat, dari hasil penangkapan dan penggeledahan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu,”terang Irfan Pane.
Baca Juga : Guru Harus Perangi Narkoba, Diingatkan Kasat Binmas Polres Tebo
Lanjut Kasat, setelah di interogasi pelaku SP mengakui paket diduga sabu-sabu tersebut memang benar miliknya, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke mako Polres Tebo untuk proses lebih lanjut.
“Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tebo untuk proses lebih lanjut, Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” jelas Kasat. (adl)