Kegagalan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur; KKP Mesti Umumkan Perusahaan Lelang Ikan

Sistem lelang kuota ikan dalam kebijakan Penangkapan Ikan Terukur belum memberi manfaat kepada negara dan nelayan. Lelang kuota ikan tidak jelas, baik dari sistem lelang hingga manfaat PNBP yang di terima

Apalagi infrastruktur yang tersedia di tempat pelelangan ikan belum tersedia, berupa timbangan online, cold storage, dan lainnya. Kebijakan lelang kuota ikan ini, kelemahan banyak sekali. Nelayan, pemilik kapal hingga pedagang tak bisa mengakses sistem web. Mestinya, kebijakan itu direncanakan seharusnya fasilitasnya di siapkan sedemikian rupa.

Dengan sistem ini, pedagang tidak bisa memantau langsung jalannya pelelangan ikan menggunakan sistem web. Sistem lelang ini membuat pembayaran ikan dipelelangan tidak sesuai standar harga yang ditentukan.

Baca Juga :  Meski Diguyur Hujan, Ribuan Massa Bela Palestina Padati Kawasan Monas

Sepanjang tahun 2022 KKP belum lakukan perbaikan dan reformulasi sejumlah regulasi untuk mendukung penangkapan ikan terukur dan PNBP pasca produksi. Faktor inilah, sebagian besar kegagalan kebijakan penangkapan ikan terukur melalui sistem lelang kuota ikan.

Lagi pula, perusahaan yang mendapat kuota lelang ikan belum pernah di umumkan. Kemungkinan besar jadi sapi perah. Mengingat kebijakan penangkapan terukur sala satu tujuan peningkatan PNBP. Maka terkait dengan dana besar dari perolehan dan penerimaan PNBP. Apabila kebijakan ini, tidak transparan. Maka patut dipertanyakan.

Baca Juga :  Breaking News..Rumah Mewah di Telkom Ludes Terbakar

Jangan sampai langkah kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diyakini tidak dapat mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya sehingga perusahaan yang mendapat kuota lelang semaunya menjarah sumber daya ikan yang tersedia. Artinya, perusahaan tersebut, tidak dapat dikontrol.