SIDAKPOST.ID, TEBO – Kali ini tak ditolelir lagi alias tak kenal ampun lagi kendati aktivitas penambangan emas ilegal (peti) yang menggunakan Mesin Dompeng sudah sering ditindak.
Namun belum juga membuat efek jera bagi para pelaku peti, bahkan para pelaku tampaknya semakin merajalela serta nekat beraktivitas di lokasi atau area PT Tebo Multi Agro (TMA).
Atas aktivitas peti tersebut, membuat Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega berang dan langsung memerintahkan jajaran Polsek VII Koto Ilir, guna melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal di PT TMA.
Menindaklanjuti perintah dari atasan, Kapolsek VII Koto bersama jajaran langsung bergerak menuju lokasi peti yang menjadi target sasaran, tepatnya di Desa Tanjung Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo.
Setibanya di lokasi, ternyata benar ada sejumlah pelaku penambangan emas mengunakan rakit dompeng tengah beraktivitas.
Melihat kedatangan Kapolsek beserta jajaran, para pelaku ini langsung berhamburan melarikan diri meninggalkan rakit dompeng mereka. Geram melihat itu, Kapolsek bersama jajaran langsung membakar rakit dompeng yang ada di lokasi.
“Ada 4 rakit dompeng kita musnahkan dengan cara dibakar,” jelas AKBP Fitria Mega, Kamis (12/04/2022).b
Dijelaskan, bahwa pemusnahan rakit dompeng tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera, kepada para pelaku penambangan emas ilegal yang selama ini nekat beraktivitas.
“Tindakan pemusnahan rakit dompeng ini, dalam rangka agar pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya yaitu peti. “tandas Kapolres. (adl)