SIDAKPOST.ID, CIAMIS – Telah terjadinya kecelakaan lalu lintas antara dua kendaraan roda dua datang dari arah Utara, Padaherang menuju arah Selatan, Kalipucang.
Sesampainya ditempat kejadian menabrak pejalan kaki bernama Husen Firdaus dan Hasan Firdaus menyebrang jalan sehingga mengakibatkan kedua korban mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia ditempat kejadian lalu dibawa ke Puskesmas Kalipucang.
Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Pangandaran.
Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kepada ahli waris.
Korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama dalam waktu 1×24 jam sejak kejadian.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (12/3). Kedua korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.
“Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor,”kata Rivan.
Bahkan kata Rivan, adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017. Saat ini sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang terus bertransformasi berbasis teknologi guna menjawab perubahan linkungan Perusahaan.