Ini Wajah Begal, Pembunuh Pegawai Basarnas Asal Indramayu

Ini Wajah Pelaku Begal Yang Menewaskan Warga Indramayu/Foto : sidakpost.id (Hery)

SIDAKPOST.ID, INDRAMAYU – Polisi akhirnya berhasil menangkap tiga begal yang menewaskan seorang perempuan, pegawai Basarnas berinisial MN (21) asal Indramayu di depan Kantor Basarnas, jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, ketiga pelaku tersebut berinisial RP, MG, dan MR. Sementara itu, seorang pelaku berinisial T hingga kini masih buron.

“Ada tiga orang pelaku yang ditangkap, satu lagi pelaku masih DPO. Ini yang sempat ramai di media, kemudian kami melakukan surveilans, penyelidikan, dan mengamankan tiga pelaku,” ujar Yusri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/11) kamarin.

Baca Juga :  Dandim 0416/Bute dan Bupati Tebo Dampingi Gubenur Zola Tanam Padi Serentak

Dikatakan Yusri, pembegalan tersebut dilakukan ketiga pelaku pada Jumat (22/10/2021) dini hari. Saat itu, korban bersama pasangannya sedang menunggu ojek daring di depan Kantor Basarnas.

Tak lama kemudian, datang keempat pelaku yang langsung mengintimidasi pasangan korban dengan menuduhnya sebagai pelaku penganiayaan.

“Seorang pelaku mengeluarkan satu kalimat, ‘Kamu sudah memukul adik saya’. Si korban tidak tahu apa-apa, kemudian pacar korban ini melarikan diri gara-gara pelaku mengeluarkan celurit,”kata Yusri.

Lanjut Yusri, pelaku langsung merampas ponsel milik perempuan tersebut. Pelaku juga membacok korban menggunakan senjata tajam karena berupaya melawan. Akibatnya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah itu, keempat pelaku langsung melarikan diri.

Baca Juga :  Tabrakan Maut Mobil Hangus Terbakar, 5 Orang Tewas di TKP

“Tanpa melihat situasi, secepat mungkin merebut barang milik korban yaitu HP merek Vivo, kemudian langsung membacok korban perempuan ini dan meninggal dunia,” tutur Yusri.

Ketiga begal tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.