Curi Laptop di Ruko, Pria Ini Diringkus Polisi

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Satreskrim Polres Bungo berhasil meringkus pria inisial EDN (24) karena telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan di sebuah ruko jalan Saleh Somad Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo, rumah H. Atong Jumat (4/06) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Bagus Faria mengatakan, pelaku melancarakan aksi lewat pintu belakang ruko lantai tiga. Korban melihat laptop merek Lenovo dan uang Rp 2,6 juta raib diduga dicuri pelaku. Tak lama kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bungo.

“Berkat laporan korban dan hasil pengecekan rekaman CCTV di rumah korban terlihat seorang laki-laki memasuki rumah korban. Atas dasar itu petugas langsung bergerak cepat karena pelaku berada di kampung Lubuk, Kecamatan Bathin III,” kata AKP Bagus.

Baca Juga :  Dugaan KKN Proyek Gedung KNPI Bengkalis Mencuat, Gabungan LSM Lapor Penegak Hukum

Lanjut Kasat, setelah melakukan introgasi pada laki-laki yang dicurigai tersebut tak lama pelaku mengakui kalau telah melakukan pencurian di ruko milik H. Atong. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti satu unit laptop merek Lenovo.

Baca Juga :  BKKBN Provinsi Jambi Kerjasama Dinas Sosial Bungo Diskusi Panel Manajemen Kasus Stunting

“Hasil pemriksaan sementara pelaku mengakui kalau dirinya telah melakukan tindak pidana di beberapa kecamatan dalam Kabupaten Bungo. Pelaku sendiri melanggar pasal Pencurian Dengan Pemberatan/363 KUHPidana ancaman Pidana penjara maksimal 7 tahun,” tutup Kasat. (zek)