SIDAKPOST.ID, BUNGO – Di Kabupaten Bungo dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). PSU dilaksanakan di TPS 07 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah dan TPS 04 Sungai Kerjan.
Komisioner KPU Bungo, Ruslan Minan mengatakan, hari ini dua TPS dilakukan PSU. Hal itu dilakuakn karena dalam pelaksanaan pilkada 9 Desember 2020 ada temuan oleh Bawaslu Kabupaten.
“Dua TPS itu dilakukan pemungutan ulang karena pemilih tidak mencoblos surat suara, akan tetapi di contreng saja oleh karena itu, dilakukan PSU,”ujarnya.
Dikatakan, meski terjadi pemungutan suara ulang di dua TPS yang digelar hari ini, antusias pemilih yang datang ke TPS sangat luar biasa dan tetap mematuhi protokol kesehatan.”Semua pemilih tetap mematuhi prokes kesehatan covid-19,” cetusnya.
Fahrurrozi Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi yang hadir pada saat PSU digelar, tetap melakukan pengawasan ketaatan prosedur PSU sesuai aturan PKPU Nomor 18 tahun 2020.
“Pada pelaksanaan PSU saat ini. Kita tetap melakukan pengawasan yang sesuai prosedur PSU, sesuai aturan PKPU No. 18 tahun 2020,” jelas Fahrurrozi.
Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi itu juga memastikan mekanisme dan aturan KPU, tentang himbauan agar masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
“Kita disini juga memastikan mekanisme dan aturan KPU, tentang himbauan terhadap pemilih, dalam mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19,” cetusnya. (jul)