Mulai Senin Pemkab Kerinci Izinkan Warga Gelar Pesta Pernikahan, Ini Ketentuannya

KERINCI – Pasca terjadinya peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang signifikan di Kabupaten Kerinci dan naiknya status dari zona kuning menjadi zona oranye beberapa waktu lalu, membuat Pemkab Kerinci bergerak cepat dengan mengeluarkan surat himbauan kepada masyarakat agar tidak menggelar atau menunda pelaksanaan pesta pernikahan untuk sementara waktu mulai tanggal 11 Oktober 2020 lalu.

Setelah dilakukan evaluasi dalam briefing rutin Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci, Jumat (13/11) yang dipimpin oleh Penjabat Sekda Kerinci Asraf didampingi Ketua DPRD Edminuddin, Forkompimda dan OPD lainnya, disepakati untuk mengizinkan masyarakat melaksanakan pesta pernikahan terhitung mulai hari Senin 16 November 2020 dan akan kembali dievaluasi pada tanggal 18 Desember 2020.

Pj Sekda Kerinci, Asraf mengatakan, setelah adanya perubahan status Kabupaten Kerinci dari zona oranye menjadi zona kuning, maka Tim Satgas Penanganan Covid-19 sepakat untuk melakukan evaluasi terkait surat sebelumnya tentang pesta pernikahan.

Baca Juga :  Warga Mesuji Antusias Meminta Kupon Jalan Sehat Arinal

Pembolehan masyarakat menggelar pesta pernikahan masih dikecualikan di tiga kecamatan, yaitu kecamatan Air Hangat, Air Hangat Barat dan Sitinjau Laut. Hal ini dikarenakan tiga kecamatan ini masih terdapat pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi dan apabila semuanya sudah negatif maka akan segera dilakukan evaluasi.

Baca Juga :  Sekda Budhi Siap Mendukung Kegiatan PC Muslimat NU Kabupaten Muaro Jambi

“Walaupun diperbolehkan kembali, masyarakat yang melaksanakan pesta pernikahan diharapkan benar-benar menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang ketat, dan Tim Satgas akan kita tempatkan di setiap masyarakat yang mengajukan rekomendasi pesta pernikahan,” ungkap Sekda Asraf.