Tim Pidsus Kejari Bungo Geledah Kantor PMD

Tim Pidsus dan Intel Kejari Bungo Geledah Kantor PMD Bungo, Terkait Kasus Korupsi DD Dusun Peninjau

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bungo, Kamis (26/11) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun (PMD) Kabupaten Bungo.

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dana desa (DD) pada kegiatan pembukaan dan pengerasan jalan usaha tani Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang tahun anggaran 2019. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 3 (tiga) tersangka.

Meraka adalah berinisial S (54) selalu Mantan Kepala Dusun (Rio) tahun 2019, Z (58) Kaur Keuangan dan F (42) tim pelaksana kegiatan.

Baca Juga :  218 CPNS Rekrutmen Tahun 2019 Terima SK, Begini Pesan Bupati Bungo

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bungo memeriksa sejumlah saksi-saksi dan berdasarkan hasil laporan audit BPKP perwakilan Provinsi Jambi. Dari hasil audit itu didapatkan hasil kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 354. 034. 315,55.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bungo, Galuh Bastoro Aji saat dikonfirmasi membenarkannya adanya penetapan tersangka tersebut, katanya ketiganya ditetapkan sejak 21 Oktober 2020 yang lalu.

“Penetapan tersangka telah kita lakukan tertanggal 21 oktober 2020 untuk ketiga tersangka S (54) selalu Mantan Kepala Dusun (Rio) tahun 2019, Z (58) Kaur Keuangan dan F (42) tim pelaksana kegiatan.

Baca Juga :  Bupati Masnah Hadiri Pengukuhan LAM Se-Kecamatan Sekernan

Hari ini, kami penyidik Tindak Pidana khusus Kejari Bungo melakukan penggeledahan untuk mengumpul barang bukti terbaru untuk kasus ini,” ungkap Galuh.

Untuk diketahui, dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang mencuat setelah diketahui kegiatan pembukaan dan pengerasan jalan usaha tani senilai Rp519.717.000 tidak dikerjakan sampai selesai. Namun kegiatan pekerjaan itu dicairkan 100 % (seratus persen).