Lagi, Dua Bandar Narkoba di Tebo Diringkus Polisi

SIDAKPOST.ID, TEBO –  Tim opsnal Sat Narkoba Polres Tebo kembali meringkus diduga bandar nakorba jenis sabu – sabu di dusun Simpang Niam, Desa Mangupeh Kecamatan Tengah Ilir, inisial RA 32) dan inisial RS (32) warga Desa Penapalan Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafizd, SIK melalui Kasat Narkoba IPTU P Sagala mengatakan, kedua tersangka ditangkap berkat laporan dari masyarakat kalau mereka sering transaksi narkoba.

“Setelah mendapatkan laporan petugas bergerak melakukan penyelidikan pada pukul 17.00 WIB. Pelaku RA berhasil diringkus. Setelah diintrogasi pelaku RA mengaku kalau narkoba itu dapat dari RS ,” katanya.

Baca Juga :  Mirisnya Guru Honorer, Perlu Adanya Kebijakan Tegas Agar Diangkat Menjadi PNS

Sebut Kasat, barang bukti diamanakan 3 paket besar di duga sabu, 5 paket sedang di duga sabu, 3 buah pirek kaca, 4 pak plastik klip baru, 1 buah plastik klip bekas.

Baca Juga :  Sasar Ratusan Pelajar, Sinsen Kembali Gelar Sosialisasi AHM Best Student

Dan 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah sendok ipet, 1 potongan Lakban warna coklat dan 1unit HP Nokia

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo,” cetus Kasat. (nwr/asa)