Pemkot Berlakukan Pembatasan Jam Operasional Pasar Tekan Penyebaran Covid-19

SUNGAI PENUH – Tindakan tegas terukur mulai diterapkan Pemkot Sungai Penuh dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pasca penetapan status Tanggap Darurat Bencana oleh Walikota AJB Rabu (13/5) lalu, Pemkot secara bertahap mulai memberlakukan aturan -aturan ketat sebagai turunan dari peningkatan status tersebut, salah satunya pembatasan jam operasional pasar di Kota Sungai Penuh.

“Mulai hari ini (Jumat,15/5) diberlakukan pembatasan jam pasar,” tegas Kadis perindag dan pasar, Haryanto.

Baca Juga :  Wakili Jambi di Tingkat Nasional, Bupati Kerinci Beserta Ketua PKK Lakukan Pembinaan di Desa Mekar Sari

Dia menjelaskan, sosialisasi terkait penerapan aturan tersebut telah dilakukan pihaknya bersama unsur TNI dan Polri serta Pol PP.

Diungkapkan Haryanto, dengan pemberlakuan aturan tersebut, maka jam operasional pasar tradisional yakni Pasar Tanjung Bajure serta Pasar jalan M.Yamin dimulai dari pukul 5.00 Wib pagi hingga pukul 12.00 Wib siang.

Baca Juga :  Bupati Bungo, H Mashuri Sambut Gubernur Jambi

Sedangkan jam operasional pasar reguler dimulai dari pukul 9.00 Wib hingga pukul 21.00 Wib malam.

Haryanto berharap, para pedagang dan pembeli yang beraktivitas di pasar dapat mematuhi aturan tersebut. “Kalau ada yg tidak patuh kita akan bersikap tegas,” ujarnya.

Pembatasan jam operasional pasar, jelas Haryanto, akan berlaku selama status tanggap darurat diberlakukan, dan bisa diperpanjang bila kondisi belum.membaik. (adv)dnl)