Diduga Tanpa IMB, Pembangunan Ruko Ini Terus Bergerak

fhoto (istimewa)

SIDAKPOST.ID, MERANGIN –  Pembangunan Rumah Tokoh (Ruko), dikawasan Jl Prof HM Yamin, atau kawasan pasar atas Bangko ini, terbilang cukup ‘istimewa’.

Kenapa dibilang istimewa? Bayangkan, selain bangunan 4 pintu Ruko tersebut berdiri tanpa ada-nya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), juga bangunan turap milik pemerintah daerah yang berada persis di depan bangunan Ruko tersebut, disinyalir sudah lebih dulu di pugar pihak pengembang Ruko, tanpa ada-nya izin penghapusan aset daerah terlebih dahulu.

“ Untuk kepengurusan IMB atas bangunan Ruko tersebut, baru masuk beberapa hari yang lalu di kantor Perizinan. Namun IMB-nya belum bisa kita keluarkan tentunya, lantaran rekomendasi penghapusan aset atas turap yang dipugar, secara seiring belum kita terima,” jelas Kadis Perizinan Merangin Jangcik Mohza, seperti yang dilangsir oleh, jejakjambi.com.

Baca Juga :  Bupati Merangin Al Haris : Tarawih dan Sholat Ied Boleh

Terpisah Razali Azhari yang tak lain Kasubag Aset Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin dikonfirmasi membenarkan, jika belum ada permohonan dari pihak ketiga, terkait penghapusan aset turap tersebut, meski keberadaan turap tersebut sudah rata dengan tanah tak kurang, lebih kurang panjang 20 meter.

“Sampai saat ini, belum ada pengusulan dari pihak ketiga yang membangun Ruko untuk mengusulkan penghapusan aset turap yang sudah lebih dulu di Pugar tanpa adanya penghapusan aset terlebih dahulu ini,” jelas Razali Azhari yang tak lain Kasubag Aset Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin.

Baca Juga :  Melihat Aksi Nyata, Polwan Cantik Bagi-bagi Masker Gratis di Merangin

Hal senada, juga dikatakan Defi Marantika yang tak lain Kabid Aset, Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Merangin.

”Sampai saat ini, memang belum ada penghapusan aset atas turap yang sudah dipugar didepan ruko yang di bangun tersebut. Itu yang saya ketahui,” tambah Defi.