Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polres Jakbar Sita 30 Kg Sabu

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan sindikat pengedar narkoba Internasional lintas Jakarta – Bandung. Dari hasil ungkap tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yakni FJ, TH, RZ, dan MDL.

Sedangkan barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat 30.370 gram (30,3 Kg), Asset berupa uang tunai Uang Tunai Rp 2,3 M, 2 Unit mobil, 1 Unit sepeda motor 8 unit handphone, buku rekening. Total barang bukti yang diamankan (narkotika dan asset) sebesar Rp 48 Milliar

Pengungkapan tersebut berawal dari tertangkapnya tersangka FJ beberapa hari lalu dengan barang bukti sabu seberat 500 gram. FJ diketahui sebagai pengedar di kawasan Teluk Gong Jakarta Utara.

Baca Juga :  Pemkab Bungo Gelar Upacara HUT RI Secara Sederhana, Berlangsung Khidmat

Dan juga sebagai pemasok narkoba kepada geng tenda orange yang kerap melakukan penjambretan dimana dalam 8 orang tersangka yang Berhasil diamankan mereka semua positif menggunakan narkoba

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, S.IK mengungkapkan, dari penangkapan terhadap FJ, petugas melakukan pengembangan. Alhasil, kembali menangkap tersangka TH di kawasan Palmerah Jakarta Barat dengan barang bukti 700 gram sabu

Baca Juga :  Bupati Tebo Jamu Pengurus DPW JOIN Jambi

“Pelaku (TH) ini berperan sebagai selaku kurir dan perantara. Kita tangkap di kontrakannya di Palmerah,” Ungkap Hengki, Senin (06/08/18)

Lebih lanjut Hengki menambahkan, anggota polisi anti narkoba dibawah kendali Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz terus melakukan pengembangan terhadap tersangka yang diamankan

Dari hasil pengembangan tersebut, petugas menangkap (RZ) yang diketahui sebagai kurir dan juga penjaga gudang penyimpanan narkoba di Jalan Walang Sari II Tugu Utara Jakarta Utara