Perundungan Tinggalkan Dampak Psikologis Panjang, Muhammadiyah Ingatkan Pentingnya Pencegahan

Ilustrasi siswa menjadi korban perundungan di lingkungan sekolah. Foto: Madi/ Generate by AI

SIDAKPOST.ID, YOGYAKARTA – Perundungan atau bullying tidak sekadar tindakan mengganggu atau menyakiti orang lain. Perilaku tersebut dapat meninggalkan dampak psikologis berkepanjangan bagi korban, mulai dari rasa takut, rendah diri, kecemasan hingga gangguan mental yang lebih serius.

Hal itu dijelaskan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ruslan Fariadi, dalam tulisan berjudul “Dampak Psikologis Perundungan” yang dimuat Majalah Suara Muhammadiyah edisi 11, 16–30 September 2026, dilansir dari laman Muhammadiyah.or.id.

Ruslan menjelaskan, perundungan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, antara lain kekerasan fisik, verbal, sosial, emosional hingga perundungan siber melalui media sosial. Praktik tersebut dapat terjadi di berbagai lingkungan pendidikan, termasuk sekolah, perguruan tinggi dan pesantren.

Baca Juga :  Puskesmas Rimbo Bujang IX Launching Tablet Tambah Darah Bagi Remaja Putri

Menurutnya, persoalan bullying tidak hanya berkaitan dengan hubungan sosial, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan dan kesehatan psikologis korban.

Dalam perspektif hadis, Ruslan mengaitkan perundungan dengan tindakan zalim terhadap orang lain. Ia merujuk hadis riwayat Muslim mengenai orang yang disebut muflis atau bangkrut di akhirat, yakni orang yang membawa pahala amal tetapi juga melakukan berbagai kezaliman kepada sesama.

Salah satu bentuk yang dikaitkan dengan perundungan adalah kekerasan verbal, seperti penghinaan, cacian, fitnah dan intimidasi.

Baca Juga :  Saka Bhayangkara Galang Dana Untuk Korban Gempa di Cianjur

Ia mengutip hadis riwayat al-Bukhari dari Abu Syuraih:

“Demi Allah, tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman. Ditanyakan pada beliau; siapa yang tidak beriman wahai Rasulullah? Bersabda: orang yang tetangganya tidak merasa aman dengan perbuatannya (kejahatannya).”

Selain kekerasan verbal, Ruslan menyebut perampasan hak orang lain, kekerasan fisik hingga tindakan yang berujung pada luka berat atau kematian sebagai bentuk kejahatan yang memiliki keterkaitan dengan praktik perundungan.