SIDAKPOST.ID, PADANG – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat diwarnai dinamika dan perbedaan pandangan antarpeserta. Perwakilan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) bersama Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan meninggalkan forum atau walkout dari jalannya sidang Musda yang berlangsung pada Sabtu (11/7/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah kedua organisasi menilai terdapat sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan Musda. Keberatan yang disampaikan meliputi mekanisme representasi peserta, komposisi hak suara, hingga proses pembentukan tim formatur yang dinilai belum mengakomodasi seluruh organisasi Islam yang berhimpun di MUI Sumatera Barat.
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatera Barat, Ganefri, mengatakan keputusan meninggalkan forum diambil setelah menerima berbagai laporan dan masukan dari pemegang mandat organisasi yang mengikuti jalannya Musda secara langsung.
“Bahwa keputusan meninggalkan forum diambil setelah pihaknya menerima laporan dan masukan dari pemegang mandat organisasi yang mengikuti jalannya Musda secara langsung,” ujar Ganefri.
Menurut Ganefri, suasana forum saat itu sudah tidak lagi kondusif untuk melanjutkan proses musyawarah secara produktif.
“Saya sedang bersama Ketua Perti, Buya Afrizal Motwa, saat ini,” kata Ganefri kepada awak media.
Sementara itu, Ketua PW PERTI Sumatera Barat menyampaikan bahwa pelaksanaan Musda dinilai lebih didominasi oleh unsur tertentu sehingga keterlibatan organisasi Islam lainnya dianggap belum terakomodasi secara proporsional.
Selain itu, PERTI dan NU juga mempertanyakan proses penyusunan kepengurusan dan pembentukan tim formatur yang menurut mereka dilakukan secara sepihak. Kedua organisasi juga menyoroti mekanisme penentuan peserta serta keterwakilan unsur perguruan tinggi Islam yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keberagaman elemen umat Islam di Sumatera Barat.
Musda XI MUI Sumatera Barat sendiri secara resmi dibuka oleh Gubernur Sumatera Barat pada Sabtu (11/7/2026) dengan mengusung tema “Meneguhkan Khidmat Ulama untuk Mewujudkan Kemandirian Bangsa dan Kesejahteraan Umat.”
Agenda tersebut berlangsung selama dua hari, 11–12 Juli 2026, dengan agenda utama memilih kepengurusan baru MUI Sumatera Barat untuk periode berikutnya sekaligus merumuskan program kerja organisasi.
Sebagai tindak lanjut atas keberatan tersebut, perwakilan NU dan PERTI dilaporkan telah menyampaikan surat resmi kepada MUI Pusat di Jakarta pada Minggu (12/7/2026).
Surat tersebut ditandatangani oleh pemegang mandat NU dan pemegang mandat PERTI serta diketahui oleh Ketua PWNU Sumatera Barat dan Ketua PW PERTI Sumatera Barat.
Dalam surat itu, NU dan PERTI menyatakan keberatan terhadap hasil Musda XI MUI Sumatera Barat serta meminta dilakukan evaluasi terhadap keseluruhan proses pelaksanaan Musda.
Kedua organisasi menegaskan langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk merendahkan martabat MUI sebagai wadah berhimpunnya ulama, zuama, dan cendekiawan muslim, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga marwah, integritas, dan kredibilitas organisasi.
Terdapat tiga poin utama yang menjadi dasar keberatan mereka. Pertama, representasi peserta dan pembagian hak suara dinilai belum memenuhi prinsip keadilan dan proporsionalitas sehingga memunculkan persepsi dominasi dari unsur tertentu. Kedua, komposisi kepanitiaan dipandang belum sepenuhnya mencerminkan keseimbangan keterwakilan berbagai unsur organisasi Islam yang ada di tubuh MUI. Ketiga, pelaksanaan Musda dinilai kurang inklusif dan belum menggambarkan semangat kolektif MUI sebagai rumah bersama seluruh elemen umat Islam.
Melalui surat tersebut, NU dan PERTI mengajukan empat permintaan kepada MUI Pusat, yakni melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses Musda, meninjau kembali mekanisme penetapan peserta dan hak suara sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT), memberikan klarifikasi resmi guna menghindari perpecahan di tingkat akar rumput, serta mengambil langkah organisatoris apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan organisasi.
Dalam surat keberatan itu, pengaju juga merujuk pada Peraturan Organisasi MUI Nomor 01/PO-MUI/VI/2025 tentang Pedoman Pemilihan Pengurus yang mengatur bahwa tim formatur tingkat provinsi terdiri dari 15 orang dan harus mengakomodasi unsur pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam.
Hingga berita ini diterbitkan, panitia Musda XI MUI Sumatera Barat maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keberatan yang disampaikan oleh NU dan PERTI. (Rar)








