SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pemalsuan surat atau menggunakan dokumen palsu untuk kepentingan apa pun. Sebab, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat berujung hukuman penjara hingga enam tahun.
Peringatan itu disampaikan melalui Divisi Humas Polri sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari pemalsuan dokumen. Dalam keterangannya, Polri menegaskan bahwa pemalsuan surat bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polri menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai alat bukti, dengan maksud menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah asli, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.
Tak hanya pelaku yang membuat dokumen palsu, seseorang yang dengan sengaja menggunakan surat palsu seolah-olah asli hingga menimbulkan kerugian juga dapat dijerat pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polri mengimbau masyarakat untuk selalu mengurus dokumen melalui prosedur resmi dan tidak tergiur menggunakan jasa pihak-pihak yang menawarkan pembuatan dokumen palsu. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari persoalan hukum sekaligus menjaga kepercayaan terhadap administrasi dan pelayanan publik.
“Pasal 263 Ayat (1) KUHP menegaskan bahwa pelaku pemalsuan surat dapat dipidana penjara paling lama enam tahun,” demikian disampaikan Divisi Humas Polri dalam edukasi hukumnya.








