Hukum Pemalsuan Surat Terancam 6 Tahun Penjara, Polri Ingatkan Masyarakat Tak Main-main dengan DokumenRedaksi9 Juli 2026 18:40 WIB Ilustrasi dokumen palsu. Polri mengingatkan masyarakat agar tidak memalsukan atau menggunakan surat palsu karena pelakunya dapat dijerat pidana penjara paling lama enam tahun sesuai ketentuan KUHP. Foto: Madi/ AI Sumber: Divisi Humas Polri Editor: Madi Sebelumnya Laman: 1 2 Baca JugaBungo Bergerak Cegah Geng Motor, Forkopimda Siapkan Aksi TerpaduTerbukti Bersalah, Waldi Diganjar Hukuman Penjara Seumur HidupDiduga Ancam Wartawan dengan Parang, Mantan Rio di Limbur Bungo Tuai KecamanPatroli Skala Besar di Pelepat Ilir, Polisi Sasar Hiburan Malam dan Balap Liar, Sejumlah Motor DiamankanLaporan Istri di Batam ke Call Center 110 Berbuah Hasil, Polsek Pelepat Ilir Temukan Suami dan Fasilitasi Video CallKasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sumber Sari Masih Disidik, Warga Desak Polres Tebo Bertindak