Hukum  

Pemalsuan Surat Terancam 6 Tahun Penjara, Polri Ingatkan Masyarakat Tak Main-main dengan Dokumen

Ilustrasi dokumen palsu. Polri mengingatkan masyarakat agar tidak memalsukan atau menggunakan surat palsu karena pelakunya dapat dijerat pidana penjara paling lama enam tahun sesuai ketentuan KUHP. Foto: Madi/ AI
Sumber: Divisi Humas Polri
Editor: Madi