SIDAKPOST.ID, TEBO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tebo, Senin (6/7/2026).
Rapat tersebut merupakan tahapan akhir pembahasan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko, didampingi Wakil Ketua I Ihsanudin dan Wakil Ketua II Sahendra. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Wakil Bupati Nazar Efendi, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaian pendapat akhir, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, masukan, kritik, dan rekomendasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pendapat akhir fraksi dibacakan oleh Haji Ngatiran dari Fraksi Partai Golkar, Aipandri Alba dari Fraksi PDI Perjuangan, Imam Syafi’i dari Fraksi PKB, Yuzep Herman dari Fraksi PAN, Saepul Anwar dari Fraksi NasDem, Karno dari Fraksi Gerindra, dan Siswanto dari Fraksi PKS.
Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko, menyampaikan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pembahasan ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD agar pengelolaan keuangan daerah berlangsung secara akuntabel, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Khalis.








