Menaker Saksikan Penandatanganan PKB Jasa Raharja-SPJR, Tekankan Transformasi dan Budaya Keselamatan

Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli bersam Direksi PT Jasa Raharja di Jakarta. Foto: Humas Jasa Raharja

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – PT Jasa Raharja bersama Serikat Pekerja Jasa Raharja (SPJR) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2026 sebagai landasan memperkuat hubungan industrial yang sehat, produktif, dan berkelanjutan. Penandatanganan yang berlangsung di Jakarta, Rabu (24/6/2026), disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, bersama jajaran direksi Jasa Raharja dan pengurus SPJR.

PKB tersebut menjadi pedoman yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja sekaligus menjadi komitmen bersama dalam membangun lingkungan kerja yang harmonis, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia ketenagakerjaan di masa mendatang.

Dalam sambutannya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan apresiasi terhadap kiprah Jasa Raharja yang selama lebih dari enam dekade menjalankan amanat negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum.

Menurutnya, hubungan industrial tidak cukup hanya berjalan harmonis, tetapi harus berkembang menjadi kolaborasi yang mampu mendorong transformasi perusahaan dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Baca Juga :  Hesti Haris Apresiasi Gerai UMKM Dekranasda Kota Jambi, Dorong Perlindungan HAKI

“PKB bukan tujuan akhir. Hubungan industrial yang baik harus mampu mendorong kolaborasi antara manajemen dan pekerja untuk menghadapi tantangan perusahaan sekaligus memberikan dampak yang lebih besar bagi bangsa dan negara,” ujar Yassierli.

Selain itu, Menaker menitipkan tiga agenda strategis kepada Jasa Raharja. Pertama, mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kedua, mempercepat transformasi digital guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan. Ketiga, memperkuat upaya preventif melalui pembangunan budaya keselamatan transportasi nasional.

Yassierli juga menyoroti masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Ia menilai Jasa Raharja tidak hanya berperan dalam memberikan santunan kepada korban, tetapi juga memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan bahwa PKB 2026 merupakan hasil dialog yang dibangun melalui semangat kemitraan antara manajemen dan serikat pekerja.

Menurutnya, dokumen tersebut bukan sekadar mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, melainkan menjadi instrumen penting dalam mendukung transformasi perusahaan agar mampu memberikan pelayanan publik yang semakin optimal.

Baca Juga :  Swarnadwipa Nusantara Circuit, Jadi Pembuka Kejurnas Sprint dan Speed Rally 2020

“Kami terus mendorong transformasi perusahaan yang melibatkan seluruh insan Jasa Raharja agar mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Awaluddin.

Ia menambahkan, transformasi digital akan terus diperkuat untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, berbagai program edukasi dan kolaborasi lintas sektor juga akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya membangun budaya keselamatan transportasi di Indonesia.

Ketua Umum SPJR, Saleh Ibrahim, menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung kemajuan perusahaan melalui peningkatan kinerja seluruh anggota. Ia berharap perkembangan perusahaan sejalan dengan peningkatan kesejahteraan para pekerja.

Melalui penandatanganan PKB Tahun 2026 tersebut, Jasa Raharja dan SPJR menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara manajemen dan pekerja, mendukung transformasi perusahaan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memperkokoh kontribusi dalam membangun budaya keselamatan transportasi nasional.