Intensif Pantau SPBU, Polsek Tanah Sepenggal Lintas Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Personel Polsek Tanah Sepenggal saat memantau aktivitas pengisian BBM di salah satu SPBU guna memastikan distribusi bahan bakar berjalan tertib, aman, dan tepat sasaran bagi masyarakat. Foto: Sari

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Polsek Tanah Sepenggal Lintas terus memperketat pengawasan terhadap pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU yang berada di dalam wilayah hukum Polsek Taseplin.

Pasalnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM, khususnya BBM bersubsidi, tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Pengawasan tersebut diwujudkan melalui patroli rutin ke sejumlah SPBU guna memantau langsung aktivitas pengisian BBM serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif, Senin (15/6/2026).

Kapolsek Tanah Sepenggal, Iptu Jalpahdi, mengatakan bahwa monitoring di SPBU merupakan agenda rutin yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk pengawasan terhadap distribusi BBM di lapangan.

Baca Juga :  IKABSU Bungo Bertekad Menangkan SZ-Erick Nomor Satu

“Dalam patroli ini, petugas memantau langsung aktivitas di SPBU untuk memastikan tidak ada praktik yang melanggar aturan dalam pendistribusian BBM. Seperti penggunaan tangki modifikasi maupun pengisian berulang oleh orang yang sama. Hal-hal seperti itu yang kami cegah,” ujar Kapolsek.

Menurutnya, pengawasan terus dilakukan untuk mengantisipasi berbagai bentuk penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat dan negara. Selain melakukan pemantauan, petugas juga memberikan imbauan kepada operator SPBU agar lebih teliti saat melayani konsumen.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 06/Muara Bungo Gelar Patroli Karhutla

“Kami mengingatkan petugas SPBU agar lebih cermat jika menemukan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi atau pengisian menggunakan jeriken dalam jumlah besar. Semua harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Tidak hanya kepada petugas SPBU, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.