Kemenag Tebo Klarifikasi Status Lembaga di Tengah Ilir, Bukan Pondok Pesantren Resmi

Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PapKis), H. Lukman. Foto : Lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tebo menegaskan bahwa lembaga pendidikan di Kecamatan Tengah Ilir yang belakangan menjadi sorotan publik akibat dugaan kasus kekerasan seksual bukan merupakan pondok pesantren resmi yang terdaftar di bawah Kemenag.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di tengah masyarakat yang menyebut lembaga tersebut sebagai pondok pesantren. Kemenag Tebo memastikan lembaga dimaksud tidak memiliki izin operasional maupun legalitas sebagai pondok pesantren.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tebo, H. Jualan, melalui Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PapKis), H. Lukman mengatakan hasil pengecekan data menunjukkan lembaga tersebut tidak tercantum dalam daftar pondok pesantren yang berada di bawah binaan Kementerian Agama.

Baca Juga :  Bupati Ajak Masyarakat Lestarikan Kearifan Budaya Tebo

“Lembaga yang mengatasnamakan pondok pesantren di Kecamatan Tengah Ilir tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama. Kami berharap pihak-pihak terkait dapat mengambil langkah terbaik demi keberlangsungan pendidikan anak-anak yang belajar di sana,” kata Lukman saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, karena tidak memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren, Kemenag tidak memiliki kewenangan administratif untuk melakukan pembinaan maupun pengawasan terhadap aktivitas lembaga tersebut.

Baca Juga :  Bus Famili Raya Terbalik di Tebo, Satu Balita Asal Bulian Tewas

“Secara kelembagaan, tempat itu bukan berada dalam binaan Kementerian Agama. Karena itu, pengawasan dan penanganan terkait keberlangsungan lembaga pendidikan tersebut menjadi kewenangan instansi yang menaungi sekolah induknya,” ujarnya.

Kemenag Tebo juga menyayangkan penggunaan identitas pondok pesantren oleh lembaga yang tidak memiliki legalitas resmi, terlebih saat lembaga tersebut terseret dalam perkara pidana yang kini menjadi perhatian masyarakat luas.