Dulu Gencar Sosialisasi, Kini PT Montd’Or Bungkam Soal Jalan TMMD, Aktivis Tebo Curiga Ada yang Ditutupi

Aktivis Tebo mendesak PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd segera buka suara terkait polemik penggunaan akses jalan yang dinilai minim transparansi. Foto : Amir

SIDAKPOST.ID, TEBO – Sikap diam PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd terkait polemik rencana penggunaan jalan TMMD di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, kembali menuai sorotan.

Aktivis Tebo, Hafizan Romy Faisal, mempertanyakan sikap perusahaan yang dinilai tertutup dan enggan memberikan penjelasan kepada publik.

Menurut Romy, masyarakat pada dasarnya tidak menolak investasi maupun aktivitas perusahaan, selama seluruh proses dilakukan secara transparan serta menghormati kepentingan warga sekitar. Namun, sikap bungkam perusahaan di tengah polemik yang berkembang justru dinilai memperkeruh situasi.

Baca Juga :  Koramil 416-03/SB, Siap Bantu Polisi Amankan Natal dan Tahun Baru

“Yang menjadi pertanyaan publik hari ini, kenapa perusahaan memilih diam? Padahal sebelumnya PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd pernah melakukan sosialisasi terbuka kepada masyarakat terkait kegiatan pengeboran sumur pengembangan di wilayah lain. Artinya, perusahaan sebenarnya paham pentingnya komunikasi publik,” kata Romy, Selasa (12/5/2026).

Ia menilai, jika sebelumnya perusahaan mampu hadir secara terbuka di tengah masyarakat melalui sosialisasi dan doa bersama dengan melibatkan berbagai unsur warga, maka pola komunikasi yang sama seharusnya juga dilakukan dalam persoalan penggunaan jalan TMMD di Kecamatan Tebo Ilir yang kini menjadi polemik.

Baca Juga :  Gubernur Jambi, Resmikan Pusat Informasi & Konservasi Gajah di Tebo

“Jangan sampai muncul kesan ada proses yang tertutup atau sesuatu yang disembunyikan. Ketika informasi tidak dibuka secara terang, masyarakat akan membangun asumsi sendiri, dan itu berbahaya,” ujarnya.

Romy juga mendukung langkah Komisi III DPRD Tebo yang mulai mempertanyakan sikap perusahaan terhadap media dan publik. Menurutnya, penggunaan fasilitas jalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat tidak boleh diputuskan secara tertutup tanpa penjelasan yang utuh.