Tebo  

Pasca Idulfitri, Bupati Tebo Dijadwalkan Temui Warga Sungai Bengkal Bahas Tapal Batas

Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, bersama Camat Tebo Ilir, Yanto. Foto: Amir

SIDAKPOST.ID, TEBO – Harapan masyarakat Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo kini bertumpu pada satu momentum penting. Pasca perayaan Idulfitri, Agus Rubiyanto dijadwalkan akan menerima perwakilan warga guna membahas persoalan tapal batas wilayah yang selama ini menjadi polemik.

Setelah melalui rangkaian aksi dan penyampaian aspirasi, warga akhirnya mendapat sinyal positif bahwa suara mereka akan didengar langsung oleh pemerintah daerah.

Camat Tebo Ilir, Yanto, mengungkapkan bahwa Bupati Tebo telah merespons aspirasi masyarakat dan menyatakan kesiapan untuk menggelar pertemuan resmi.

“Pada prinsipnya Pak Bupati siap bertemu dengan perwakilan masyarakat. Dijadwalkan setelah Hari Raya Idulfitri agar warga bisa menyampaikan langsung aspirasi mereka,” ujar Yanto, Jumat (20/03/2023).

Menurutnya, rencana pertemuan ini bukan sekadar agenda formal, melainkan menjadi harapan besar bagi masyarakat Sungai Bengkal agar persoalan batas wilayah dapat didengar secara utuh, tidak hanya melalui dokumen, tetapi juga dari penjelasan langsung warga.

Ia menambahkan, masyarakat selama ini menilai perjuangan mereka memiliki dasar kuat, baik dari sisi historis maupun kondisi riil di lapangan. Oleh karena itu, pertemuan mendatang diharapkan menjadi ruang dialog yang terbuka, jujur, dan berkeadilan.

Baca Juga :  Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2025, Ini Pesan Kapolres Tebo

“Ini momen penting. Kami berharap dialog berjalan kondusif dan tetap substansial agar persoalan ini menemukan titik terang,” katanya.

Lebih lanjut, Yanto menilai kesediaan Bupati untuk bertemu merupakan sinyal positif. Namun, masyarakat tentu berharap hasil nyata berupa keputusan yang adil dan berpihak pada kebenaran data.

“Harapan masyarakat, pertemuan ini bukan hanya menjadi ajang mendengar, tetapi juga awal dari penyelesaian yang selama ini mereka perjuangkan,” tutupnya.

Sementara itu, Koordinator Aksi masyarakat Sungai Bengkal, Hardani, menyambut baik rencana tersebut. Namun ia menegaskan, pembahasan harus berlandaskan kondisi faktual di lapangan, khususnya terkait wilayah yang dipersengketakan, yakni RT 17 Simpang Semangko RW 01 Dusun Lamo.

Menurut Hardani, wilayah tersebut bukan hanya lahan perkebunan, tetapi juga merupakan kawasan permukiman yang telah lama dihuni masyarakat Sungai Bengkal. Dari sisi pelayanan, jarak wilayah itu ke Kantor Lurah Sungai Bengkal hanya sekitar 10–15 kilometer, sedangkan ke Desa Teluk Rendah Pasar mencapai 30–40 kilometer.

“Kondisi ini tentu tidak efektif dalam mendukung pelayanan publik jika tetap berada dalam administrasi yang lebih jauh,” ujarnya.

Ia juga menyoroti aspek aksesibilitas, di mana wilayah tersebut hanya dapat dijangkau melalui jalur darat, yakni Jalan Akong yang berada dalam wilayah Sungai Bengkal, serta tidak memiliki akses jalur sungai.

Baca Juga :  Pemdes Perintis, Ajak Warga Dukung New Normal Patuhi Protokol Kesehatan

Dari sisi penguasaan lahan, Hardani menegaskan bahwa seluruh area, baik kebun maupun permukiman, merupakan milik masyarakat Sungai Bengkal yang telah dikelola secara turun-temurun, tanpa adanya kepemilikan dari warga Desa Teluk Rendah Pasar.

Berdasarkan kondisi tersebut, ia menilai penetapan wilayah ke dalam administrasi Desa Teluk Rendah Pasar tidak mencerminkan realitas di lapangan dan berpotensi menimbulkan ketidakefektifan pelayanan publik hingga konflik sosial.

“Kami siap berdialog secara terbuka. Namun wilayah yang jelas merupakan ruang hidup masyarakat Sungai Bengkal tidak boleh diputuskan hanya berdasarkan pendekatan administratif semata,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat tetap menolak penetapan batas wilayah yang tidak sesuai kondisi faktual dan mendesak adanya peninjauan ulang secara komprehensif dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta partisipasi masyarakat.

Pertemuan pasca Idulfitri mendatang diharapkan menjadi momentum penting untuk menyelesaikan polemik tapal batas yang telah berlangsung lama, sekaligus membuka jalan menuju solusi yang adil bagi semua pihak. (asa)