Dua Pelaku Peredaran Sabu Dibekuk di Tebo, Polisi Amankan BB 6,98 Gram

Dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Tim Satresnarkoba Polres Tebo, beserta barang bukti sabu seberat total 6,98 gram, timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap sabu. Foto: Lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Tebo kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua pelaku pada Senin malam, 26 Januari 2026.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Tebo–Jambi, tepatnya di depan Kantor Telkom Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah. Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial ACI (20), warga Kecamatan Tebo Ulu, yang diduga baru saja melakukan transaksi narkotika.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Tebo AKP Jeki Noviardi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Tebing Tinggi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian hingga petugas berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Tempuh Perjalanan 1,5 Jam, Bhabinkamtibmas Gedong Emak-emak ke Rumah Sakit

“ Saat dilakukan penindakan, pelaku sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, ” terang Kasat Narkoba, AKP Jeki Noviardi.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang bandar yang berada di wilayah Purwodadi, Kelurahan Tebing Tinggi.

Berbekal keterangan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 22.30 WIB di hari yang sama, petugas kembali berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial HEP (32) di kediamannya di Purwodadi, Kecamatan Tebo Tengah.

” Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tujuh paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 6,77 gram, tiga unit timbangan digital, plastik klip baru, alat hisap sabu, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. ” imbuh Kasat.

Baca Juga :  Empat Terduga Pemalak Sopir Truk Angkutan di Bungo Diamankan Polisi

Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Tebo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

“ Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat, Polri berkomitmen untuk terus hadir dan memberikan rasa aman dengan memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya. (adl)