Jasa Raharja Paparkan Percepatan Jaminan dan Keselamatan Transportasi pada Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Nataru 2025–2026

Jasa Raharja menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang digelar di Gedung STIK-PTIK Polri, Jakarta. Foto: Humas Jasa Raharja

SIDAKPOST.ID, JAKARTA — Sehubungan persiapan pengamanan dan pelayanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025—2026), Jasa Raharja ikut menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Kesiapan Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang digelar di Gedung STIK-PTIK Polri, Senin, 15 Desember 2025. Rakor tersebut mengusung tema “Mewujudkan Paradigma Baru Pelayanan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dalam Semangat Transformasi Polri”.

Rakor Lintas Sektoral ini dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Perhubungan Dudi Purwaghandi, perwakilan TNI, kementerian/lembaga terkait, serta seluruh jajaran Polda di Indonesia.

Rakor Lintas Sektoral menjadi forum untuk memastikan kesiapan pengamanan, pelayanan publik, serta keselamatan transportasi dalam menghadapi meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025—2026. Dalam forum ini, Jasa Raharja memaparkan strategi percepatan jaminan dan penguatan upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui sinergi lintas sektor.

Baca Juga :  BKKBN Jambi Bersama PemKab Sarolangun Bersinergi Turuni Angka Stunting

Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja menyampaikan strategi percepatan jaminan dan penguatan upaya keselamatan transportasi Nataru 2025–2026. Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menegaskan bahwa kesiapan layanan difokuskan pada kecepatan penanganan korban dan penguatan sinergi lintas sektor.

Baca Juga :  Bupati Bungo Resmi Buka Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal

“Melalui interoperabilitas sistem dengan Polri, Dukcapil, BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan perbankan, kami memastikan layanan asuransi kecelakaan Jasa Raharja dapat diberikan secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif. Rata-rata penyelesaian santunan korban meninggal dunia kini mencapai 1 hari 4 jam,” ujar Dewi.