SIDAKPOST.ID, BUNGO – Aktivis CSR kabupaten Bungo, provinsi Jambi, Indra Sakti dan Irja Puadi Lubis mengikuti training yang diselenggarakan oleh Ganesa Inti Persada di Jakarta Timur baru baru ini.
Selaku aktivis yang sangat peduli akan dinamika sosial, politik dan ekonomi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penerapan dan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR).

Indra Sakti menyebutkan, pelaksanaan CSR di wilayah kabupaten Bungo sering kali tidak sesuai dengan regulasi dan UU CSR. Pada prinsipnya CSR berdampak positif bagi masyarakat.
Dimana pelaku usaha dan pemerintah justru banyak menimbulkan gejolak akibat kurangnya sosialisasi dari pemangku kepentingan di daerah.
“Saya ingin CSR di kabupaten Bungo bisa diterapkan sesuai konsep maka dari itu saya mengikuti training CSR, supaya bisa memberikan edukasi kepada masyarakat agar berdampak langsung terhadap perusahaan,” ungkap Indra Sakti, Senin (1/9/2025).
Dikatakan, konsep CSR dalam ISO 26000 adalah panduan untuk organisasi dalam menerapkan praktik tanggung jawab sosial yang baik.”ISO 26000 menyediakan kerangka kerja untuk organisasi dalam memahami dan menerapkan CSR,” ucap Indra Sakti.
Tujuh Aspek Utama CSR dalam ISO 26000:
1. Tanggung Jawab atas Produk: Organisasi harus memastikan bahwa produk dan jasa yang dihasilkan tidak membahayakan konsumen dan masyarakat.
2. Praktik Kerja yang Baik: Organisasi harus memastikan bahwa praktik kerja yang diterapkan adil, aman, dan sehat bagi karyawan.







