SIDAKPOST.ID, TEBO – Manajemen PT LAJ menggelar mediasi dengan pihak PSP SPN, terkait pekerja SPKnya tidak diperpanjang, bertempat di Aula Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Tebo, pada Kamis (17/07/2025) kemarin.
Tampak hadir pada mediasi Ini dari Disnakertran Tebo Kabid HI Hendra Gunawan, Mediator Hubungan Industrial M.Iqbal, M.Fikri A.G, Moh Randi Saputra, Wakil Ketua DPC SPN Tebo Wendri Putra Reski, Ketua PSP SPN Hanafi, Wakil Ketua PSP SPN Teno, Sekretaris PSP SPN Edi Suryono, Bendahara PSP SPN Alwis Andri, dari Pihak LAJ HRD Mustaqim dan HR Dean Girsang.
Keterangan PSP SPN PT Lestari Asri Jaya yaitu :
1.Terkait tidak diperpanjang karyawan upkeep, beberapa karyawan tersebut sudah lebih dari 5 tahun masa kerja dari awal mulai bekerja seharusnya sesuai undang-undang status mereka otomatis menjadi PKWTT.
2.Terkait adanya aduan salinan kontrak karyawan yang tidak diperpanjang atau yang diperpanjang tidak boleh dibawa pulang, seharusnya dua rangkap yang dipegang oleh pekerja dan perusahaan.
3.Rekrutmen saat ini diharapkan mengutamakan masyarakat dari sekitar wilayah perusahaan.
4.Pihak Serikat memohon untuk pekerja yang berakhir masa kontraknya dipekerjakan kembali terutama untuk masyarakat yang berdampingan langsung dengan perusahaan.
5. Pihak Serikat meminta karyawan PKWT yang diperpanjang untuk menjadi PKWTT dikarenakan saat ini bekerja tanpa pegangan surat perjanjian kerja yang sudah melewati tanggal berakhirnya kontrak.
” Dari pihak SPN memohon agar karyawan upkeep dipekerjakan Kembali. ” Pinta Ketua PSP SPN, Hanafi.
Keterangan pihak PT LAJ
HRD Mustaqim yaitu :







