1. Pihak pekerja yang SPK nya berakhir dan tidak diperpanjang tidak terdaftar sebagai anggota Serikat Pekerja.
2. Karyawan yang sudah lebih dari 5 tahun terdapat beda persepsi menurut perusahaan pekerja belum sampai 5 tahun sesuai dengan ketentuan PP 35 tahun 2021.
” Rekrutmen bekerja sesuai dengan kebutuhan masing-masing Departemen, salinan kontrak kerja bisa diminta oleh pekerja,” jelas pihak PT LAJ, HRD Mustaqim.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tebo meminta agar Manajemen perusahaan melakukan klarifikasi terkait salinan kontrak yang tidak diserahkan atau tidak boleh dibawa oleh pekerja agar sesuai dengan pasal 54 undang-undang nomor 13 tahun 2003 bahwasanya perjanjian kerja yang dibuat tertulis minimal harus dibuat dua rangkap dan masing-masing pihak mendapat salinan.
” Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tebo meminta agar Manajemen Perusahaan merekrut pekerja, dari masyarakat lokal yang berasal dari lokasi lahan perusahaan sebagai langkah antisipasi akan adanya konflik sosial ,” kata Kabid HI Hendra Gunawan.
Dikatakannya, terkait surat peringatan ketiga terhadap saudara ade Dian chairani (asisten) akan dilakukan klarifikasi oleh pihak perusahaan.
” Memprioritaskan pekerja yang akan berakhir kontraknya untuk mengisi lowongan di departemen lain, yang membutuhkan tenaga kerja,” tandas Hendra Gunawan. (asa)







