Tebo  

Mediasi Manajemen PT LAJ Kepada Pihak Terkait, Soal Pekerja SPK-Nya Tidak Diperpanjang

Suasana mediasi Manajemen PT LAJ dengan pihak PSP SPN, terkait pekerja SPKnya tidak diperpanjang, di Aula Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Kabupaten Tebo. Foto : Amir

1. Pihak pekerja yang SPK nya berakhir dan tidak diperpanjang tidak terdaftar sebagai anggota Serikat Pekerja.

2. Karyawan yang sudah lebih dari 5 tahun terdapat beda persepsi menurut perusahaan pekerja belum sampai 5 tahun sesuai dengan ketentuan PP 35 tahun 2021.

” Rekrutmen bekerja sesuai dengan kebutuhan masing-masing Departemen, salinan kontrak kerja bisa diminta oleh pekerja,” jelas pihak PT LAJ, HRD Mustaqim.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tebo meminta agar Manajemen perusahaan melakukan klarifikasi terkait salinan kontrak yang tidak diserahkan atau tidak boleh dibawa oleh pekerja agar sesuai dengan pasal 54 undang-undang nomor 13 tahun 2003 bahwasanya perjanjian kerja yang dibuat tertulis minimal harus dibuat dua rangkap dan masing-masing pihak mendapat salinan.

Baca Juga :  Pasca Pembakaran Lima Bolldoser PT LAJ, Ormas Kepalabatu Angkat Bicara

” Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tebo meminta agar Manajemen Perusahaan merekrut pekerja, dari masyarakat lokal yang berasal dari lokasi lahan perusahaan sebagai langkah antisipasi akan adanya konflik sosial ,” kata Kabid HI Hendra Gunawan.

Baca Juga :  Tak Bisa Ditawar Lagi, Mangunjayo Sebrang Untuk Agus-Nazar

Dikatakannya, terkait surat peringatan ketiga terhadap saudara ade Dian chairani (asisten) akan dilakukan klarifikasi oleh pihak perusahaan.

” Memprioritaskan pekerja yang akan berakhir kontraknya untuk mengisi lowongan di departemen lain, yang membutuhkan tenaga kerja,” tandas Hendra Gunawan. (asa)