Sat Narkoba Polres Tebo Kembali Ringkus Dua Bandar Sabu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Kembali Satres Narkoba Polres Tebo membekuk dua tersangka penyalahgunaan narkoba di Tebo Ulu, Senin (12/3/2018) sekira pukul 14.00 WIB.

Dua tersangka yakni, berinisial AS (28) warga Medan Sri Rambahan Desa Titian Makmur Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo dan DF (31) juga warga Medan Seri.

Berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat Sat Resnarkoba meluncur ke TKP,berhasil meringkus kedua tersangka.

Petugas mengamankan 7 paket narkoba jenis sabu-sabu seharga Rp 100 ribu berat bruto 1,03 gram, 7 paket sabu-sabu harga Rp.150.000 seberat bruto 1,18 gr, 7 paket sabu-sabu harga Rp.200 ribu berat bruto 1,33 gram.

Baca Juga :  Tiga Calon Rio PAW, Dusun Sirih Sekapur Siap Bertarung

Lanjut 4 paket sabu-sabu harga Rp 300 ribu seberat bruto 0,89 gram, 2 paket sabu-sabu harga Rp 400 ribu, seberat bruto 0,56 gr, 3 paket sedang shabu-shabu seberat bruto 2,26 gram.

Dan 1 butir exstacy warna biru logo “3” seberat bruto 0,30 gr, 1 pak plastik klip, 1 buah timbangan digital warna biru, 1 buah kotak rokok kaleng merk “Amild”, 1 unit Hp merk “Xiomi” warna hitam, 1 unit Hp samsung lipat warna putih, dan uang tunai Rp. 100 ribu.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Kerinci Bekuk Terduga Bandar Narkoba

Kapolres Tebo AKBP Budi Racmad, S.IK, M.Si saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Polres Tebo AKP Subhan mengatakan, benar bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Benar kita sudah mengamankan dua orang tersangka bersama barang bukti. Kini kedua tersangka sudah diamakan di Mapolres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Subhan.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara. (Sp03)