SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim Opsnal Satres narkoba Polres Tebo kembali menorehkan prestasi dan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebo.
Tim kali ini mengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di RT/RW 004/00 sekira Pukul 13.40 Wib Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir, Kamis (14/11/2024) kemarin.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan di daerah VII Koto Ilir, lanjut Tim Opsnal Satres narkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial AZ (39), IT (33) dan AW (42), ketiga tersangka ini ditangkap bersama barang bukti yang didapatkan.
Kapolres Tebo AKBP DR I Wayan Arta Ariawan, SH, SIK,MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Tebo IPTU Jeki Noviardi,SH,MH menyebutkan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yakni empat paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 4,12 gram, dua paket klip, dua timbangan digital, serta sejumlah alat lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Tim juga menyita uang tunai Rp21.660.000 dan beberapa alat komunikasi.
Polres Tebo akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan menelusuri jaringan yang terlibat, para pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah milik mereka yang untuk diperjualbelikan.
” Para tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tindakan yang dilakukan meliputi pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi, uji laboratorium, dan pengembangan jaringan, ” tandas Kasat. (adl)